Hari ini, MK akan kembali menggelar sidang putusan sela (dismissal) terhadap 26 sengketa pilkada Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
MK membacakan putusan sela terhadap 35 sengketa pilkada hari ini. Semua perkara itu diputuskan tak diterima MK karena alasan melebihi batas akhir pendaftaran.