Pemerintah menerima keputusan MK tentang pembatalan UU 20/2002 tentang ketenagalistrikan. Selanjutnya hukum kelistrikan kembali pada UU no 15 tahun 1985.
MK membatalkan UU 20/2002 tentang ketenagalistrikan. UU ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 45, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK membatalkan UU 20/2002 tentang ketenagalistrikan. UU ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 45, sehingga dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.