Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 6 - 17 Mei 2021. Dishub Jatim menyebut ada pengecualian. Yakni aglomerasi untuk keperluan pekerjaan.
Total lebih dari 1.600 kendaraan yang disuruh putar balik akibat melanggar larangan mudik pada Jumat (24/4) kemarin. Mayoritas terdiri dari kendaraan pribadi.
Jelang penyekatan dan larangan mudik lebaran 2021 pada H-3, arus pemudik dari Bali ke Jawa terus meningkat. Pemudik yang menyeberang wajib membawa surat sehat.
Larangan mudim hanya berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Sebelum periode itu, warga dipersilakan pulang kampung oleh polisi. Malah bakal dilancarkan.