Ada 5 juta pedagang pasar dari 12 juta atau 43% pedagang pasar tradisional di berbagai daerah terpaksa tutup akibat sepi dan minim pembeli akibat pandemi.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi masa transisi terkait pemberlakuan larangan masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia selama PPKM level 3-4.
Kota Yogyakarta dan 2 kabupaten di DIY berada di level 4 sesuai kategori di dalam Inmendagri No 22 Tahun 2021. Sedangkan 2 kabupaten lainnya berada di level 3.