Ada pertemuan dan korespondensi email yang diduga sebagai indikasi persekongkolan agar konsorsium PNRI bisa memenangkan proyel pengadaan e-KTP senilai Rp 5,8 triliun.
Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, tender dalam pengadaan proyek e-KTP dinilai telah sesuai prosedur dan aturan peraturan presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pangadaan Barang/Jasa Pemerintah.Ia pun menduga ada mafia yang mempermasalahkan tender ini.
Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) memberikan hak jawab.
KPK merasa ada enam rekomendasinya terkait proyek e-KTP tak digubris Kemdagri. Namun Mendagri Gamawan Fauzi merasa sudah berbuat cukup. Dari enam, lima sudah dilaksanakan.
Enam rekomendasi KPK untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksaan proyek e-KTP ternyata tidak dipenuhi. Hal ini akan dilaporkan KPK langsung kepada Presiden SBY selaku Kepala Negara.
Terlepas dari adanya laporan tentang tindak pidana korupsi, KPK pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai proyek e-KTP di Kemendagri. KPK saat ini tengah mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi tersebut.