detikFinance
Ada 'Gaji' di Balik Pesangon 25 Kali Korban PHK dalam UU Cipta Kerja
Pemerintah memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapat sejumlah haknya, salah satunya 'gaji' yang berasal dari JKP.
Kamis, 08 Okt 2020 11:19 WIB