detikBali
Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka Korupsi Rp 23,9 Miliar
Mantan kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali berinisial RAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan diduga merugikan keuangan negara Rp 23,9 miliar.
Rabu, 08 Feb 2023 22:00 WIB