Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba mengajukan banding usai divonis 8 tahun dalam kasus suap dan gratifikasi. KPK mengatakan hal itu merupakan hak terdakwa.
KPK mengundang Kaesang untuk klarifikasi terkait jet pribadi. KPK menyebut Kaesang memang bukan subjek hukum yang ditangani KPK tetapi hal ini perlu dilakukan.
Tes wawancara calon pimpinan KPK hari kedua telah dilaksanakan. Ragam pertanyaan persoalan Harun Masiku, SYL hingga dugaan gratifikasi Kaesang ditanyakan.
Ivan dari PPATK menyinggung pemerasan (dan bullying) yang menimpa mahasiswa PPDS Undip. Menurut Ivan kasus itu telah dilaporkan ke KPK tapi tak ditindaklanjuti.