detikNews
Assegaf Dilarang Berpraktek Pengacara Selama 3 Bulan
Majelis Kehormatan DPN Peradi menolak eksepsi banding penagacara terkenal M.Assegaf. Majelis menyatakan Assegaf terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Selasa, 03 Mar 2009 18:55 WIB







































