detikNews
Cegah Corona, Angkutan Umum di Bandung Dibatasi hingga Pukul 19.00
Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional dan physical distancing di dalam angkutan umum.
Rabu, 08 Apr 2020 20:04 WIB