Program kredit rumah bersubsidi sudah berlangsung sejak 38 tahun lalu di Indonesia. Selama perjalanan waktu pola dan konsep subsidi sempat mengalami perubahan.
Pemerintah akan menghentikan penyaluran subsidi rumah tapak (landed house) dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mulai 1 April 2015.
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan program rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), khususnya untuk rumah tapak.