Di perempatan Jalan Haji Agus Salim dan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat terdapat sekitar 20 kafe. Beberapa di antaranya memakai biji kopi lokal Indonesia.
Pinangki mengaku gaya hidup mewahnya disokong dari uang peninggalan almarhum suami pertamanya. Hakim menilai pengakuan Pinangki itu hanya alasan mengada-ada.
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp 5,2 miliar.
Menghabiskan pensiun dan masa tua di luar negeri tidaklah senyaman di negeri sendiri. Karenanya, sejumlah warga senior asal Indonesia berupaya saling membantu.