detikNews
Aurelia Margaretha, Terdakwa Kecelakaan Maut di Karawaci Dituntut 11 Tahun Bui
Jaksa menilai perbuatan Aurelia terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kamis, 16 Jul 2020 19:41 WIB