detikFinance
Pemerintah Terima Pembatalan UU Ketenagalistrikan oleh MK
Pemerintah menerima keputusan MK tentang pembatalan UU 20/2002 tentang ketenagalistrikan. Selanjutnya hukum kelistrikan kembali pada UU no 15 tahun 1985.
Rabu, 15 Des 2004 14:26 WIB







































