Menkum tak langsung mengamini putusan sela PTUN Jakarta dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Menkum juga menegaskan Agung Laksono tetap sebagai Ketum Golkar yang sah secara hukum.
PTUN menelurkan putusan sela yang isinya memerintahkan penundaan berlakunya SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Menkum HAM Yasonna Laoly menilai putusan tersebut menimbulkan ketidakpastian.
Dualisme kepengurusan Golkar yang tidak kunjung usai membuat partai beringin ini terancam tidak bisa ikut Pilkada serentak. KPU pun masih belum memutuskan pengurus Golkar kubu mana yang bisa ikut Pilkada.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai putusan sela PTUN yang menunda pemberlakuan SK Menkum HAM sebagai tanda Menkum HAM Yasonna Laoly bermasalah dan harus dicopot. Sebelum Golkar, PTUN juga menunda berlakunya SK Menkum HAM terkait PPP.
Putusan sela PTUN memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda berlakunya SK untuk Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Bagi sesepuh Golkar Akbar Tandjung, putusan itu hanya menunda sementara kemelut Golkar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Panglima TNI Jenderal Moeldoko membuat nota kesepahaman. Isinya adalah prajurit TNI jelang usia pensiun bisa menjadi penjaga lapas.
Menkum HAM Yasonna Laoly meneken nota kesepahaman dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. MoU itu terkait kerjasama di bidang SDM antara TNI dengan Ditjen PAS. Yasonna membutuhkan 220 personel TNI untuk meningkatkan kualitas SDM lapas/rutan.