Hasil Survey, 90 Persen Instansi Pemerintah Masih Melanggar
Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) mulai diberlakukan, Kamis besok. Namun, sekitar 90 persen instansi di lingkungan Pemkot Surabaya masih melanggar.
Rabu, 21 Okt 2009 14:11 WIB







































