detikNews
Punya Amunisi Ilegal, Naim Divonis 2,5 Tahun
M Bahrunna'im, divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Warga Solo yang ditangkap Densus 88 ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan ratusan butir amunisi, namun tidak ada pelanggaran tindak pidana terorisme.
Kamis, 09 Jun 2011 17:20 WIB







































