Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, kembali masuk ke dalam daftar saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab, Senin (26/4).
Sidang kasus kerumunan pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadirkan ahli hukum tata negara Refly Harun. Dalam sidang, HRS menanyakan dasar pembubaran FPI.
Mantan Jaksa Agung HM Prasetyo menilai penggunaan dalil apa pun termasuk undang-undang, ilmu hukum, maupun hadis dan ayat Al-Qur'an diperbolehkan dalam sidang.
Habib Rizieq diantar kembali ke rutan Bareskrim selepas persidangan di PN Jaktim. Bersama Rizieq, Hanif Alatas turut diantar menggunakan mobil tahanan.
Sidang lanjutan perkara terkait hasil tes swab di RS UMMI baru saja dibuka oleh majelis hakim. Namun Habib Rizieq langsung melancarkan protes ke majelis hakim.