detikFinance
Korban PHK Bisa Dapat 'Gaji' Selama 6 Bulan, Segini Besarannya
Pemerintah terus mematangkan aturan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan untuk para korban PHK. Salah satunya pemberian uang tunai.
Rabu, 07 Apr 2021 12:04 WIB