detikFinance
Debitur Korban Bencana Dapat Perlakuan Khusus Selama 3 Tahun
BI memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terkena bencana Wasior Papua, Mentawai Sumbar dan Korban Gunung Merapi Jogjakarta dan Jawa Tengah. Ketentuan ini berlaku selama 3 tahun kedepan
Minggu, 12 Des 2010 10:43 WIB







































