detikSport
Birokrat Masih Ingin Rangkap Jabatan di Organisasi Olahraga
Undang Undang telah menghindarkan organisasi keolahragaan di Indonesia dijabat oleh birokrat atau pejabat publik. Namun ada kalangan yang menilai UU tersebut diskriminatif.
Selasa, 08 Jan 2008 14:47 WIB







































