Kemarin, JD.ID mengonfirmasi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) 30% atau sekitar 200an karyawannya. Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon.
Dalam melakukan pekerjaan, karyawan pasti tak luput dari kesalahan. Namun, jika karyawan melakukan sebuah kesalahan, apakah boleh langsung dipotong gajinya?
Polda Sumatera Selatan kembali menangkap satu buronan kasus perampokan uang gaji Karyawan Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.