detikNews
Terancam UU Pornografi, Pelaku Teror Alat Kelamin Pasuruan Akan Dicek Kejiwaan
BSR (38), tersangka teror alat kelamin di Pasuruan akan diperiksa kejiwaannya. Warga Lumajang ini terancam dihukum berat dan disangka melanggar UU Pornografi.
Kamis, 18 Feb 2021 20:24 WIB







































