Pasangan suami istri IS (27) dan LH (26) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 8 tahun hingga tewas. Lalu jasad korban dikubur di Kabupaten Lebak.
"29 Agustus ulang tahun. Jadi dia membuat laporan polisi untuk mengelabui petugas bahwa ini rekayasa mereka, tanggal 28 dia membuat laporan," kata David.
Usai membunuh dan menguburkan anaknya sendiri, pasangan suami istri IS (27) dan LH (26) sempat membuat laporan palsu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.