Kabar gembira buat para pengusaha di Indonesia. Di tengah pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Khusus insentif usaha di dalamnya merupakan insentif perpajakan, anggarannya sekitar Rp 120,6 triliun. Hingga saat ini, pencairannya baru sekitar Rp 30 triliun.
Ketika perekonomian nasional sudah di zona resesi, akan lebih produktif dan heroik jika semua elemen masyarakat ikut mengawal dan mengamankan stimulus ekonomi.
Kementerian Perindustrian mengeluarkan beberapa kebijakan strategis untuk memastikan industri tetap berjalan dengan terus menerapkan protokol kesehatan.