Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan terkait kasus korupsi di Kementan.
Jaksa KPK mengungkapkan uang hasil gratifikasi dan pemerasan yang diterima Syahrul Yasin Limpo saat menjadi Mentan ini mengalir ke istri hingga Partai NasDem.
Jaksa mengungkap aliran duit SYL hasil dugaan pemerasan anak buah di Kementan. Uang Rp 44,5 miliar itu mengalir ke istri SYL, Partai NasDem hingga biaya umrah.