detikNews
Gunakan Paspor Palsu, Imigrasi Blitar Tetapkan WNA Ini Tersangka
Kantor Imigrasi Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Olivier (23) sebagai tersangka. WNA asal Pantai Gading ini, diduga menggunakan paspor palsu masuk Indonesia.
Kamis, 28 Jun 2018 14:31 WIB







































