"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Pemprov menganggarkan Rp 1,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan. PDIP Minta anggaran itu untuk bangun rusunawa, bukan DP Rp 0.