Polda Sumut amankan 5.393 buah pod vape liquid yang mengandung obat keras dari 2 lokasi di Sumut. Hasil penyelidikan, liquid vape ini dijual hingga Rp 5,5 juta.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal berbahaya. Sidang berlanjut dengan pembelaan.