Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo yang semula 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara. Apa alasannya?
Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan menyunat hukuman para koruptor dengan berbagai alasan. Dari karena terdakwa dermawan hingga bekerja baik dengan baik.