Pemerintah perbarui aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA untuk stabilitas ekonomi. Eksportir wajib menempatkan 100% DHE di Indonesia selama satu tahun.
"Terlepas dari teknis negosiasi perdagangan, namun tidak ada yang menyangkal bahwa kondisi ketidakpastian dunia ini akan terus berlangsung," kata Mahendra.