Berdasarkan UUD 1945, pemerintah daerah bisa membuat Perda. Tapi bagaimana bila ada warga yang menilai ada perda yang tidak sesuai proses pembuatannya?
Media sosial diriuhkan cuitan fans yang akan melaporkan ke polisi orang yang menjelek-jelekkan idolanya. Benarkah kasus saling ejek itu berujung pidana?
Investasi bisa membuat sektor ekonomi menggeliat. Namun ada juga yang menjadikan investasi sebagai kedok penipuan. Bagaimana membedakannya di mata hukum?