OJK kembali memberikan relaksasi ketentuan untuk perbankan. Ini dilakukan demi memberikan ruang likuiditas dan permodalan bank agar stabilitas keuangan terjaga.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga kredit yang akan diberikan pada 60,66 juta rekening UMKM yang terdampak virus Corona.
Sejumlah bank mulai menjalankan program stimulus yang diluncurkan OJK. Salah satunya adalah program keringanan cicilan dan perpanjangan jangka waktu tertentu.