detikFinance
Fakta-fakta Bayar Zakat Via Online, Hukum dan Keabsahannya
Pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online. Jadi muzaki atau pembayar zakat tak perlu lagi mendatangi kantor atau tempat masjid yang mengelola zakat.
Minggu, 02 Mei 2021 04:00 WIB