Tersangka penusuk Syekh Ali Jaber berinisial AA diisukan dibebaskan. Info ini beredar di media sosial. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengklarifkasi.
Penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Tersangka berinisial AA terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Setelah masyarakat dihebohkan dengan kehadiran Kerajaan Keraton Sejagat dan Sunda Empire, kini media sosial dihebohkan dengan 'Negara Rakyat Nusantara' Apa itu?