Pegawai BUMN bernama Ibrahim Martabaya dihukum 3 bulan penjara karena mengkampanyekan Prabowo Subianto di Facebook. Sebagai pegawai BUMN, ia seharusnya netral.
Dosen sejatinya jadi contoh berpikir objektif dan ilmiah. Tapi Himma malah sebaliknya. Ia malah menyebarkan hoax bom Surabaya sebagai pengalihan isu. Ironis!
Himma mulai menjalani sidang di PN Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dosen USU itu menyebar hoaks 'bom Subabaya' sebagai pengalihan isu.