Anies langsung menyegel dan menutup kantor non-esensial yang melanggar PPKM darurat. Anies mengatakan perkantoran yang disidak kedapatan WFO 50 persen.
Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga menyatakan siap mendengar semua keluhan masyarakat Jakarta, saat merasa tidak nyaman berkendara di jalanan Jakarta.