detikNews
Prasetijo Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Surat Jalan Palsu
Prasetijo dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.
Selasa, 22 Des 2020 18:22 WIB