detikNews
Tidak Hanya Kembalikan Uang, KPK Minta Depdagri Perbaiki Aturan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyetorkan uang upah pungut pajak Rp 95 miliar ke kas negara. Namun KPK meminta tidak hanya itu saja langkah yang dilakukan, aturan yang mengatur upah pungut pajak juga perlu diperbaiki.
Selasa, 10 Nov 2009 20:30 WIB







































