Abdul Muluk (19) dan Wandi (30) dihukum penjara seumur hidup. Terdakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam terhadap Rizki.
Polisi di Kabupaten Lumajang tidak memberi ampun para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Buktinya, dalam kurun 2,5 bulan 15 pelaku kejahatan ditembak.