Terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Rizieq tiba di PN Jaktim diantar mobil Kejaksaan Jaktim.
Hakim PN Jaktim mengabulkan permintaan sidang online itu asalkan sesuai protokol kesehatan, harapan Habib Rizieq untuk sidang secara tatap muka kini terkabul.
Di ruang sidang, jaksa menyampaikan keraguan akan status Imam Besar yang disandang Habib Rizieq Shihab. MUI sampai menjelaskan pemakaian istilah imam besar.