detikFinance
Ada Aturan Baru Taksi Online, Apa Bedanya dengan yang Lama?
Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Apa perbedaannya?
Kamis, 19 Okt 2017 17:48 WIB







































