Polisi menangkap tiga orang yang mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Ketiganya mengaku telah mencetak uang palsu sebanyak Rp 11 juta.
Seorang perempuan diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Tebet, Jakarta Selatan. Kejadian ini sempat viral di media sosial.
Polisi menangkap Dewa Agus Putra Yasa (29), pembuat dan pengedar uang palsu. Aksi pelaku terpergok usai membeli sebuah ponsel dengan menggunakan uang palsu.