Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih berusaha mengejar pajak perusahaan berbasis digital yang selama ini mendapatkan keuntungan dari Indonesia.
Eko mendukung langkah aparat penegak hukum merazia pedagang sepeda Brompton. Eko menegaskan pemakai tak akan dirazia, meski Bromptonnya tidak memakai label SNI.
Jefri dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Sementara Bily dan Befly dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. Mereka mendapatkan dari oknum anggota TNI.