detikNews
Penyebar Hoax Pasca Rusuh di Penajam Paser Utara Dituntut 18 Bulan Bui
Penyebar hoax yang memicu kerusuhan di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Ahmad Jamaluddin, dituntut 18 bulan penjara.
Selasa, 31 Mar 2020 16:31 WIB