detikFinance
Mulai 1 Juli, Pengusaha Wajib Setor 8% dari Gaji Karyawan untuk Iuran Pensiun
Dari iuran 8% tersebut, sebesar 5% dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya oleh pekerja.
Kamis, 16 Apr 2015 14:38 WIB







































