detikNews
Ini Perpres Pencabutan Pemberian DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta
Pemberian DP mobil pejabat negara masing-masing Rp 210.890.000 menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat karena dinilai membebani keuangan negara. Karena itu Presiden Jokowi mencabut perpres itu.
Senin, 13 Apr 2015 15:13 WIB







































