Pemprov Jabar mengajukan lima daerah untuk penerapan PSBB. Lima daerah tersebut yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Petugas PJR Tol Cipularang pengecekan suhu tubuh terhadap para penumpang bus d Tol Cipularang. Hal ini untuk menindaklanjuti permberlakukan PSBB di Jakarta.
Masih ada pelanggaran PSBB pada hari pertama diberlakukan di Jakarta. Polda Metro Jaya mengingatkan pelanggar bisa dikenai sanksi pidana denda Rp 100 juta.