Agil Tina Saputra, pemuda 20 tahun, ditangkap karena memalsukan uang. Ia kini mendekam di penjara setelah terlibat dalam praktik kriminal selama 3 bulan.
Program ini didasarkan pada Perjanjian antara Pemerintah Republik India dan Pemerintah Republik Indonesia yang telah ditandatangani pada 29 Desember 1955.
PN Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus ladang ganja terbesar di Gunung Semeru. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.