Anggota Satres Narkoba Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan 5 Kilogram ganja di salah satu rumah warga yang ada di Gili Trawangan.
Raphael diadili karena menggunakan narkotika jenis ganja seberat 30,04 gram untuk diri sendiri. Selain untuk dirokok, ganja juga dipakai layaknya minum teh.